Mendagri Akan Batalkan Semua Perda yang Langgar Konstitusi

Mendagri Akan Batalkan Semua Perda yang Langgar Konstitusi

- detikNews
Rabu, 14 Jun 2006 13:54 WIB
Jakarta - Mendagri M Ma'ruf akan membatalkan semua perda yang bertentangan dengan UUD 1945, NKRI dan konsensus nasional. Hal itu disampaikannya menanggapi tuntutan pencabutan peraturan dearah (Perda) bernuansa syariat Islam oleh 56 anggota DPR. "Bagi perda yang bertentangan dengan UU di atasnya dan kepentingan umum, akan kita batalkan. Tentunya ada proses yang harus dilewati," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (14/6/2006).Mendagri menjelaskan, langkah awal yang dilakukan guna menanggapi tuntutan 56 anggota DPR tersebut, Depdagri telah mengirimkan surat ke seluruh gubernur guna menginventarisir perda-perda di wilayahnya. Lalu akan dilakukan evaluasi perda mana saja yang masih berpegang pada konsensus nasional atau tidak. "Kita akan evaluasi, tapi berjenjang. Kita beri kesempatan dulu kepada gubernur melakukan inventarisasi perda mana saja yang masih berpegang pada UUD, NKRI dan konsensus nasional," jelas Ma'ruf.Seperti diberitakan Selasa (13/6/2006) kemarin, 56 anggota DPR dari berbagai fraksi kecuali PKS dan PPP telah meminta agar perda yang bernuansi syariat Islam dicabut. Tuntutan itu disampaikan melalui kepada Presiden SBY melalui Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerdjogoeritno. Alasannya, perda-perda itu melanggar konstitusi. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads