Pergantian 3 Hakim Ad Hoc Kasus Harini Preseden Buruk
Rabu, 14 Jun 2006 12:52 WIB
Jakarta - Penggantian 3 hakim ad hoc untuk kasus suap dengan terdakwa Harini Wijoso dianggap sebagai preseden buruk bagi pengadilan di Indonesia. Kasus ini jelas-jelas menunjukkan perbedaan posisi hakim karir dan ad hoc.Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2006).Namun demikian, ia dapat memahami langkah yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk merombak majelis hakim. Langkah itu semata-mata untuk menyelamatkan pengadilan Harini yang buntu akibat perseteruan hakim karir dan ad hoc terkait upaya menghadirkan saksi Ketua MA Bagir Manan."Tapi penggantian 3 hakim ad hoc Tipikor kasus Harini tetap merupakan preseden buruk," kata Trimedya.Trimedya menilai pergantian itu akan semakin menunjukkan perbedaan status antara hakim karir dan hakim ad hoc. "Ini membuktikan komitmen MA untuk mereformasi diri tidak berjalan dengan baik," katanya.Sebelumnya beberapa kali sidang kasus Harini harus ditunda karena masih adanya perbedaan pendapat antara 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc yang menangani kasus ini.
(umi/)










































