Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa uang panai hukumnya mubah atau diperbolehkan. Hanya, uang panai tidak boleh mempersulit atau memberatkan pihak pria yang akan mempersunting wanita.
"Yang penting kesepakatan kedua belah pihak. Dalam istilah agama, dua-duanya rela. Tapi jangan memberatkan dan jangan menyulitkan," kata Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin dikutip dari detikSulsel, Sabtu (2/7/2022).
Najamuddin menambahkan, meskipun MUI memperbolehkan, uang panai tidak diatur batas minimal dan maksimal nominalnya. Besaran uang panai tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang akan melangsungkan prosesi pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada dasarnya uang panai boleh-boleh saja. Yang intinya, yaitu ada kesepakatan antar kedua belah pihak (pihak laki-laki dan perempuan). Kalau menyepakati tidak ada masalah," tuturnya.
Fatwa MUI Sulsel ini diharapkan menjadi pedoman. Sehingga bisa menambah pemahaman masyarakat. Termasuk menekan dampak negatif uang panai yang menyebabkan pernikahan batal.
"Mudah-mudahan fatwa ini bisa menjadikan pedoman bagi masyarakat kita. Dan bisa menjadi rujukan dalam proses perkawinan. Karena ajaran agama kita, perkawinan itu memudahkan, tidak mempersulit," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Ma'ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Soal Ganja Medis
(fca/imk)