Tuduhan Membungkam Rp 30 M Bikin Adam Deni Dipolisikan Sahroni Lagi

Yulida Medistiara, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 02 Jul 2022 21:12 WIB
Ahmad Sahroni (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni lagi-lagi melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke polisi. Sahroni merasa nama baiknya dicemarkan atas tuduhan Adam Deni yang menyebut dirinya membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar.

Laporan Sahroni atas Adam Deni itu diunggah Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (30/6/2022) malam dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam," tulisnya di postingan tersebut, Jumat (1/7/2022).

Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," Sahroni menambahkan.

Saat dihubungi, Ahmad Sahroni membenarkan laporan tersebut. "Sangat benar," kata Sahroni.

Sahroni juga telah membantah dirinya membungkam dengan uang Rp 30 miliar. Dia mengatakan Adam Deni bisa berkata seenaknya jika tidak dilaporkan ke polisi.

"Terkait dengan polemik pemberitaan yang dikatakan Adam Deni kepada saya tentang membungkam dengan nilai Rp 30 M, itu saya bantah dan secara langsung saya laporkan kemarin," kata Sahroni dalam konferensi pers di Pave Bistro, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (1/7/2022).

Apa yang diucapkan Adam Deni? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork