Tuntut Perda Syariat Dicabut, 56 Anggota DPR Ditentang Koleganya
Rabu, 14 Jun 2006 11:33 WIB
Jakarta - Tuntutan 56 anggota DPR agar Presiden SBY mencabut perda yang bernuansa syariat Islam disayangkan koleganya sendiri. Mereka dianggap tidak paham hukum."Seharusnya mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke MA, bukan mempolitisasi dengan meminta pimpian DPR menyurati presiden agar presiden mencabut," kata anggota Komisi III DPR dari FPPP Lukman Hakim Syaefuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2006).Menurut Lukman, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencabut perda-perda tersebut karena pembuatan perda merupakan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU.Lukman menilai sikap 56 anggota DPR itu sebagai bentuk Islam phobia. Padahal perda-perda yang bernuansa syariat Islam merupakan respons masyarakat atas nilai-nilai yang sudah hidup dan berkembang di masyarakat selama bertahun-tahun."Nilai yang sudah berkembang di masyarakat baik Islam maupun yang lain itu dapat diserap dalam perundangan-undangan, asal ditempuh secara demokratis," ujarnya.Karena itu Lukman meminta DPR dan presiden tidak mempolitisasi kasus ini, tapi diselesaikan secara hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(umi/)










































