Banding Praperadilan SKP3
Jaksa Agung Dituding Arogan
Rabu, 14 Jun 2006 11:31 WIB
Jakarta - Banding yang akan ditempuh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai sebagai arogan Arman. Harusnya Jaksa Agung legowo.Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR Arbab Pabruka kepada detikcom di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6/2006)."Jumawah saja dia itu, harusnya ia menerima karena ia dulu mempersilakan dilakukan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3)," kata Arbab.PN Jaksel memutuskan SKP3 Soeharto tidak sah, sehingga penuntutan atas kasusnya harus dilanjutkan.Arbab menduga sikap ngotot Jaksa Agung terkait adanya kepentingan orang-orang yang berada di balik kasus 7 yayasan Soeharto yang sedang dipersoalkan. Agar ini tidak menjadi tanda tanya, Arbab meminta Jaksa Agung merespons keputusan itu secara arif."Kasasi itu memang boleh, tetapi jika tidak diterima dengan legowo akan muncul dugaan Jaksa Agung mewakili kepentingan pihak yang kemungkinan tersangkut secara hukum dengan 7 yayasan," katanya.Arbab meminta Jaksa Agung merespons tuntutan masyarakat yang nyata-nyata berpendapat Soeharto harus diadili. Perkara setelah itu Soeharto akan dimaafkan atau tidak itu urusan lain."Soeharto tetap harus diadili, setelah itu dimaafkan, biar jadi yurisprudensi hukum bagi yang lain," katanya.
(umi/)











































