Yusuf Mansur-Eks Pegawai Paytren Gagal Damai soal Tunggakan Gaji Rp 451 Juta

Yusuf Mansur-Eks Pegawai Paytren Gagal Damai soal Tunggakan Gaji Rp 451 Juta

Rifat Alhamidi - detikNews
Sabtu, 02 Jul 2022 15:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Yusuf Mansur (Iswahyudi/20detik)
Jakarta -

Yusuf Mansur gagal berdamai dengan 14 mantan pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait pembayaran tunggakan gaji Rp 451 juta. Para mantan karyawannya meminta Yusuf Mansur membayar tunggakan gaji secara tunai tanpa dicicil.

"Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, Zaini Mustofa, seperti dikutip dari detikJabar, Sabtu (2/7/2022).

Sebagai informasi, Yusuf Mansur sepakat membayar tunggakan gaji 14 eks karyawan Paytren di Bandung dengan total nilai Rp 451 juta. Namun pihak Yusuf Mansur meminta tunggakan itu dibayar dengan cara dicicil selama 6 bulan dan baru bisa dilakukan pada Maret 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan itu ditolak oleh 14 mantan karyawan Paytren. Mereka ingin hak mereka dibayar secara tunai dan paling lambat diselesaikan pada 15 Juli 2022.

"Klien kami menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Ustaz Yusuf Mansur Menang atas Kasus Tabung Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads