Hakim Ad Hoc Diganti, Bagir Tetap Tak Akan Dihadirkan
Rabu, 14 Jun 2006 09:29 WIB
Jakarta - Meski sudah diganti, namun majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani perkara kasus suap MA diragukan kemampuannya. 3 Hakim ad hoc yang baru pun diragukan dapat meneruskan perjuangan hakim ad hoc sebelumnya."Saya tidak yakin mereka berani menghadirkan (Bagir Manan), paling maksimal hanya dibacakan kesaksiannya," kata Abdurrahman dari Koalisi Pemantau Peradilan dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (14/6/2006). Iwa panggilan akrab Abdurrahman juga menegaskan supaya jaksa KPK tersebut untuk tetap memanggil Bagir Manan sebagai saksi dalam persidangan. "Kewenangan untuk memanggil ada pada jaksa, mereka berhak. Jangan hanya melempar kepada hakim," papar Iwa yang juga anggota MaPPI FH UI ini.Iwa menilai, penolakan 2 hakim karir dalam perkara tersebut sebagai tanda mandegnya proses reformasi di tubuh peradilan terutama Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, penolakan hakim untuk disidangkan sudah pernah terjadi di PN Cibinong. "Penolakan ini sudah pernah terjadi ketika Ketua Pengadilan Negeri Cibinong menolak jadi saksi dalam kasus Ajit Singgil," ungkap Iwa.Iwa menjelaskan, penolakan para hakim tersebut dikarenakan cara pandang dari mereka yang keliru. Para hakim merasa sebagai superior dan tidak tersentuh. "Perlu dibuat sebuah tim khusus seperti di kepolisian atau kejaksaan," tandas Iwa.
(ary/)











































