PK Untuk Rehabilitasi Nama Ba'asyir
Rabu, 14 Jun 2006 09:09 WIB
Jakarta -
Penantian Abu Bakar Ba'asyir untuk menghirup udara bebas akhirnya terwujud. Ba'asyir pun berharap apapun putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dapat memperbaiki nama baiknya."PK ini untuk meluruskan materi kasusnya. Untuk merehabilitasi nama baik Ustad yang seorang guru agama," kata salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta kepada detikcom, Rabu (14/6/2006).Menurutnya, jika PK tersebut dikabulkan MA, maka materi perkara yang dituduhkan kepada kliennya dapat dianggap sebagai suatu fitnah. "Secara hukum, bila PK dikabulkan maka harus segera dikeluarkan rehabilitasi nama baik Ustad Ba'asyir," jelasnya. Mahendradatta menjelaskan, kliennya tidak akan mempermasalahkan atas penahanan yang telah dijalaninya itu. Namun, Ba'asyir merasa tidak suka bila dituduh atas suatu yang tidak pernah dikerjakannya. "Ustad tidak suka bila ditahan karena fitnah terhadap sesuatu yang tidak dikerjakannya," tandasnya.
(ary/)










































