"Ada empat yang kami tetapkan tersangka. Satu terjerat undang-undang ITE, tiga lainnya terjerat pasal penistaan agama," kata Kapolres Gresik, AKBP Muhammad Nur Azis di Mapolres Gresik, seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (1/7/2022) siang.
Azis menjelaskan empat tersangka itu yakni Arif Syaifullah pemilik konten, Syaiful arif pemeran satria piningit, Sutrisna pemeran penghulu dan Nurhudi Anggota DPRD Fraksi NasDem yang juga pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Adapun untuk Untuk pemilik konten Sanggar Cipta Alam akan dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE. "Pemilik konten terjerat pasal undang-undang ITE. Yang tiga kita jerat pasal 156 A, tentang penistaan agama," jelas Azis.
Penetapan tersangka ini, lanjut Azis, setelah Satuan Reskrim Polres Gresik memeriksa tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi. Lamanya penetapan tersangka itu menurutnya karena beberapa saksi ahli ada yang sakit hingga ada keperluan lain.
"Ini bukan karena intervensi dari pihak mana pun tapi kami melakukan sesuai prosedur hukum. Kenapa lama? Karena ada beberapa saksi yang sakit dan ada keperluan lain saat dimintai keterangan," jelas Akpol tahun 2002 itu.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Lika-liku Penista Agama M Kace: Dihajar Napoleon-Divonis 10 Tahun':
(idh/dhn)