Pengacara Adam Deni Heran Sahroni Laporkan Tuduhan Membungkam Rp 30 M

Pengacara Adam Deni Heran Sahroni Laporkan Tuduhan Membungkam Rp 30 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Jul 2022 11:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Majelis hakim memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Adam Deni (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Adam Deni heran mengapa Sahroni melaporkan kliennya.

"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit-sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Herwanto mengatakan kliennya tak keberatan jika Sahroni kembali membuat laporan polisi. Dia kemudian bicara soal dirinya yang tak meladeni ucapan orang-orang terhadap dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja kalau AS mau laporan, kalau memang menurut dia perlu. Dan saya juga kalau selalu baper dengan ucapan orang, apalagi netizen bisa-bisa saya juga buat laporan polisi. Tapi kenapa hal itu tidak saya lakukan? Karena kalau saya melayani orang yang bukan level saya, sama juga saya menjatuhkan level saya," katanya.

Herwanto kemudian mengungkap alasan Adam Deni menyebut Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar. Hal itu, katanya, berdasarkan data percakapan yang ada di grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

"Saya juga melihat ada kemungkinan Adam Deni mengeluarkan pendapatnya seperti itu karena ada data yang dia terima tentang percakapan di grup WA Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," katanya.

"Dan juga melihat bagaimana begitu cepat proses laporan AS sampai ditangkapnya Adam Deni yang begitu super kilat sekali, ini yang menjadi Adam Deni menduga ada apa," tambahnya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni lagi-lagi melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Adam Deni Klaim Ahmad Sahroni Habiskan Miliaran untuk Memenjarakannya':

[Gambas:Video 20detik]



Sahroni menyebut dirinya dituduh membungkam sejumlah pihak dengan uang senilai Rp 30 miliar. Hal itu diungkap melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam (30/6/2022), dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulisnya di postingan tersebut, Jumat (1/7).

Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, kala itu Adam Deni tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," ucap Sahroni menambahkan.

Saat dihubungi, Ahmad Sahroni mengonfirmasi laporan tersebut. "Sangat Bener," kata Sahroni.

Pengacara Sahroni, Arman Hanis, juga membenarkan kliennya kembali melaporkan Adam Deni. Dia menyebut laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Iya benar, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Arman saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads