Komnas Perempuan memberikan catatan soal Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Pada umumnya, Komnas Perempuan mendukung adanya pembahasan RUU tersebut, namun ada hal yang menjadi catatan dari Komnas Perempuan.
"Mengapresiasi usulan cuti dan melahirkan selama enam bulan sebagai bagian dari upaya menguatkan hak maternitas perempuan, di mana 3 tiga bulan pertama tetap dibayarkan upah 100%, dan 3 bulan berikutnya 75%," demikian keterangan tertulis dari Komnas Perempuan seperti dikutip detikcom, Jumat (30/6/2022).
"Serta hak pendampingan bagi suami selama 40 hari untuk kelahiran dan tujuh hari untuk kasus keguguran. Sejumlah negara atau organisasi masyarakat sipil juga sudah menetapkan hal serupa," katanya.
Namun, Komnas Perempuan melihat soal pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Terlebih, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya dalam penerapan UU Ketenagakerjaan.
"Mengingatkan bahwa penerapannya membutuhkan alokasi anggaran yang cukup dan mensyaratkan pengawasan yang ketat, mengingat berbagai pelanggaran yang terjadi terhadap UU Ketenagakerjaan selama ini. Negara perlu mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup, meskipun bersedia untuk melaksanakannya," lanjut keterangan dari Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga menilai cuti bagi suami pun harus dijelaskan. Jangan sampai, suami tidak mengambil cuti karena perusahaan tidak menggaji selama dia cuti.
"Mengidentifikasi adanya kebutuhan kejelasan cuti pendampingan suami juga berbayar utuh sehingga suami saat mengambil cuti tidak kuatir merisikokan penghasilan keluarga. Jika suami/ayah meninggal atau berpisah, maka untuk cuti pendampingan dapat diperluas bagi anggota keluarga terdekat," katanya.
Tak hanya penerapan aturan, negara pun dinilai perlu melakukan pendidikan keadilan gender, dan kesehatan reproduksi di lapisan masyarakatnya. Jadi, ada kesadaran suami untuk membantu kerja domestik atau kerja rumah tangga saat mengambil cuti.
"Program ini akan berkontribusi untuk memastikan cuti pendampingan suami benar-benar digunakan untuk meringankan beban kerja domestik dan pengasuhan dari pihak perempuan. Program ini terutama penting dalam masyarakat patriarkis yang masih melekatkan peran domestik sebagai tugas perempuan," katanya.
Kemudian, terdapat kebutuhan legislasi produk hukum baru dan harmonisasi peraturan perundangan untuk mengoptimalkan penerapan RUU ini setelah diterapkan. Untuk itu, menurut Komnas Perempuan, perlu segera disahkan juga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Sehingga perempuan yang bekerja di sektor ini dapat menikmati hak maternitas yang dilindungi dalam RUU KIA. Untuk itu diperlukan kejelasan waktu untuk memastikan proses legislasi baru dan
harmonisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan," katanya.
Simak Video 'RUU KIA soal Cuti Melahirkan 6 Bulan Sah Jadi Usul Inisiatif DPR':