Korupsi Proyek Busway, Mantan Kadishub DKI Ditahan KPK

Korupsi Proyek Busway, Mantan Kadishub DKI Ditahan KPK

- detikNews
Rabu, 14 Jun 2006 01:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy ditahan terkait pengadaan proyek pengadaan bus Busway koridor I Blok M-Kota."Yang bersangkutan kami lakukan upaya paksa penahanan. Kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (13/6/2006).Rustam ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama sekitar 14 jam sejak pukul 10.00 WIB. Sebelum ditangkap, KPK sempat kesulitan mencari keberadaan Rustam selama 3 hari. Usai diperiksa, Rustam yang mengenakan jas berwarna cokelat, kemeja krem, dan dasi warna coklat terlihat lesu dan tampak gugup menghadapi wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi hari. Rustam yang keluar didampingi kuasa hukumnya, Leonard Simorangkir, enggan mengeluarkan sepatah kata pun kepada wartawan. Dia lebih memilih langsung memasuki mobil dinas KPK yang akan membawanya ke hotel prodeo.Menurut Tumpak, Rustam diindikasikan telah melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan PT Armada Usaha Bersama dalam pengadaan 89 unit bus Transjakarta dalam periode 2003-2004. Proyek itu sendiri menghabiskan dana Rp 57,7 miliar. "Dari pengadaan yang menyimpang ini, terjadi mark up setidak-tidaknya Rp 14 miliar," jelas Tumpak.Penyelidikan kasus Busway ini telah dilakukan KPK sejak 2005 lalu. Rustam yang dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan proyek, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka sejak April 2006 lalu."Kita masih memeriksa 50 saksi lainnya. Makanya hari ini baru kita lakukan penahanan," ujar Tumpak.Atas tindakannya, Rustam dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ary/)



Berita Terkait