Yusril: SKP3 Urusan Jaksa Agung
Selasa, 13 Jun 2006 23:30 WIB
Jakarta - Pemerintah enggan berkomentar tentang putusan PN Jakarta Selatan terkait SKP3 mantan Presiden Soeharto. Karena kewenangan berada di tangan Jaksa Agung.Hal itu ditegaskan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR Pastor Saut Hasibuan dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2006)."Saya tida bisa berkomentar. Karena Jaksa Agung itu independen dan tidak bisa dicampuri siapa pun," kata Yusril. Yusril menjelaskan, presiden tidak terkait dan terlibat dengan SKP3 maupun pembatalannya. Karena jika itu dilakukan, akan dianggap sebagai intervensi. Dan lembaga yudikatif adalah lembaga independen. "Presiden juga tidak ikut campur. Karena masing-masing punya kewenangannya sendiri," tandasnya.Terkait pemberian maaf terhadap penguasa orde baru itu, Yusril menyatakan, saat Soeharto mundur pada Mei 1998 lalu, Soeharto sudah meminta maaf secara tertulis atas kesalahannya."Saya sudah mencari berkasnya. Dan saya liat sendiri tulisan tangan beliau yang menyatakan mohon maaf kepada rakyat Indonesia," jelasnya.
(ary/)











































