Pejabat Daerah Minta Staf Khusus
Selasa, 13 Jun 2006 22:31 WIB
Jakarta - Pejabat daerah meminta staf khusus dalam pelaksanaan program kerja pemerintahan baru. Pejabat daerah merasa terhambat program kerjanya karena pejabat lama sudah terpatok dengan cara kerja lama."Akibatnya rencana program yang telah disusun melenceng hingga 70 persen dari visi dan misi yang ditetapkan," kata Walikota Pekalongan M Basyir Ahmad usai seminar mengenai evaluasi pilkada di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2006).Basyir menambahkan, staf khusus itu diperlukan untuk tiga komponen, yakni reformasi birokrasi, reformasi pelayanan masyarakat dan reformasi penanganan kemiskinan. "Jika tidak ada, pelaksanaan visi dan misi menjadi lambat dan larut dalam pola lama," tukasnya.Dengan terpaksa, lanjut Basyir, dirinya membentuk staf khusus secara pribadi. Untuk menggajinya, Basyir mengaku memotong anggaran gajinya. Namun untuk setiap rapat birokrasi yang sifatnya tertutup, staf khusus ini tidak bisa mengikutinya. Di tempat yang sama, Bupati Kutai Kertanegara Syaukani menyatakan hal senada. Kepala daerah sah-sah saja mempunyai satf khusus. "Jika memang kesulitan dan butuh bantuan staf, ya tidak apa-apa," katanya. Dia menegaskan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah membolehkan kepala daerah memiliki staf khusus. Namun ketika ditanya pasalnya, Syaukani mengaku lupa. Ketika dikonfirmasi, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman mengatakan kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk mengangkat staf khusus atau staf ahli. Hanya pejabat setingkat menteri negara yang berhak memiliki staf khusus. "Mereka hanya pejabat yang dilantik untuk lima tahun dan sebagai penyusun kebijakan. Seharusnya mengikuti struktural yang ada," jelasnya.Progo menilai permintaan staf khusus ini kemungkinan upaya untuk menyetir arus pemerintahan dan politik. Seharusnya sebagai pejabat harus benar-benar mengikuti aturan yang ada. "Pejabat itu sifatnya netral," tandasnya.
(ary/)