Korupsi Jamsostek
Penangkapan Andry Djemi Rekayasa Walter
Selasa, 13 Jun 2006 22:01 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan terhadap saksi korupsi PT Jamsostek ramai-ramai menyalahkan saksi Walter Sigalingging. Setelah hakim Herman Allositandi, kini giliran Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Andry Djemi Lumanauw yang juga merasa dijebak Walter."Saya tidak pernah memaksa saksi Walter Sigalingging harus memberikan uang pada saya," kata Djemi dalam pembelaan (pledoi) di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2006).Djemi mengakui tawaran sejumlah uang merupakan inisiatif Walter supaya tidak dijadikan tersangka. "Jelas uang tersebut bukan untuk keuntungan saya tapi direkayasa," ujar Djemi.Djemi bersama dengan Hakim PN Jaksel Herman Allositandi didakwa telah melakukan pemerasan Rp 200 juta kepada Walter Sigalingging. Djemi dituntut 4 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.JPU Tony Spontana menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ary/)










































