8 Pengedar Narkoba di Wilayah Bogor dan Depok Ditangkap, 2 Residivis

8 Pengedar Narkoba di Wilayah Bogor dan Depok Ditangkap, 2 Residivis

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 13:44 WIB
Delapan pengedar sabu di Bogor dan Depok ditangkap polisi
Delapan pengedar sabu di Bogor dan Depok ditangkap polisi (Rizky/detikcom)
Bogor -

Delapan orang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu ditangkap petugas kepolisian. Mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Para tersangka yaitu MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Mereka berprofesi sebagai wirausaha dan pekerja swasta.

"Satres Narkoba berhasil mengamankan 8 tsk penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor. Untuk para pelaku melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (30/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya 37,7 gram sabu, ponsel, timbangan, dan bong yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.

Di antara delapan tersangka, dua diantaranya merupakan residivis. Keduanya pernah menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg dan Lapas Banceuy.

ADVERTISEMENT

"Terhadap delapan tersangka, saat ini kami sedang terus melakukan pengembangan. Karena dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani (hukuman penjara) dengan perbuatan yang sama sebelumnya," jelas Iman.

Tersangka menggunakan dua modus dalam mengedarkan sabu. Yaitu modus tempel dan bertemu dengan pembeli secara langsung.

"Modus yang digunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD (cash on delivery)," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 10 miliar.

Simak juga 'Kronologi Penangkapan DJ Joice Challista':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads