Ganti Hakim Ad Hoc, MA Lindungi Mafia Peradilan
Selasa, 13 Jun 2006 20:15 WIB
Jakarta - Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempertahankan 2 hakim karir dalam sidang kasus suap MA terus menuai kecaman. Keputusan itu dinilai sebagai suatu konspirasi jahat untuk melindungi mafia peradilan di MA. "Kami menilai seharusnya hakim karir yang diganti. Karena mereka sudah keliru menerapkan KUHAP dan bertindak otoriter dengan mengabaikan musyawarah majelis hakim," kata Koordinator KRHN Firmansyah Arifin dalam jumpa pers di kantornya Jl Talang 23, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2006).Firman juga mengatakan, pergantian hakim ad hoc ini semakin membuktikan masih kuatnya kultur feodalisme dan espirit de corps di kalangan para hakim karir. "Sulit dihindari bahwa dari dalam pergantian ini adanya intervensi dan saling berkonspirasi jahat untuk melindungi atasannya," papar Firman.Dalam kesempatan tersebut Koalisi Pemantau Peradilan yang antara lain terdiri dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Pemantau Peradilan UI (MaPPI), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), juga menggulirkan pernyataan sikap yang berisi kecaman terhadap putusan PN Jakpus. Mereka mengecam pergantian 3 hakim ad hoc tipikor dan meminta JPU untuk konsisten menghadirkan saksi Bagir Manan dalam setiap tahapan persidangan.
(ary/)











































