Berpose Syur, Cabup Pekalongan Siap Hadapi Gugatan Pidana
Selasa, 13 Jun 2006 20:06 WIB
Semarang - Meski lolos dalam gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Jateng, cabup-cawabup Pekalongan Siti Qomariyah-Wahyu Pontjo Nugroho yang berpose syur belum bisa bernapas lega. Mereka harus siap menghadapi aspek pidana yang kini tengah ditangani kepolisian. Kuasa hukum Siti Qomariyah, Umar Ma'ruf menyatakan, kliennya mempersilakan bila kepolisian menyelidiki kasus tersebut. Sebagai bupati-wakil bupati terpilih, kliennya akan memberi contoh pada masyarakat untuk mematuhi hukum yang ada. "Silakan saja polisi menangani kasus ini. Dalam pasal 282 KUHP, polisi diharapkan menyelidiki siapa pembuat dan penyebar foto-foto itu, bukan orang yang ada dalam foto," kata Umar di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (13/6/2006). Umar menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian tidak terkait dengan tahapan atau hasil pilkada. Kepolisian hanya meneliti apakah ada unsur pidana dalam penyebaran foto-foto syur kliennya. Hal itu sudah di luar konteks pilkada. Ketika ditanya apakah kliennya sudah pernah dipanggil kepolisian, Umar mengiyakan. Namun ia lupa kapan pemanggilan itu berlangsung. Pada saat itu kliennya tak bisa hadir karena sedang melakukan ziarah ke Jawa Timur. "Klien saya dipanggil sekali sebagai saksi. Saya dengar Pontjo juga sudah pernah dipanggil, tapi saya tidak tahu kapan dan beliau datang atau tidak. Saya hanya membantu Qomariyah," tuturnya. Umar menyatakan, dalam menangani kasus itu kepolisian harus berhati-hati. Pasalnya, hingga kini kliennya masih tercatat sebagai wakil bupati. Sehingga untuk memanggil kliennya, kepolisian harus mengantungi izin presiden. Kasus foto syur Siti Qomariyah-Wahyu Pontjo Nugroho menyeruak 3 hari menjelang pencoblosan 29 Mei lalu. Kasus ini ditangani Polda Jateng. Kepolisian sudah mengonfirmasikan foto-foto syur itu ke pakar telematika Roy Suryo. Hasilnya, 13 dari 21 foto yang tersimpan di handphone itu asli. "Roy (Suryo) memang menyatakan foto itu asli. Tapi asli itu bisa bermakna dua, yakni foto yang asli dan asli orang yang difoto. Roy Suryo kan tidak berwenang menyebutkan apakah dalam foto itu benar-benar klien saya atau bukan," terang Umar Ma'ruf.
(asy/)











































