Ikuti GAM, Perwakilan LSM Keluar dari BRA
Selasa, 13 Jun 2006 19:19 WIB
Banda Aceh - Setelah kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menarik perwakilannya di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), kini giliran perwakilan LSM ikut menarik diri badan tersebut. Pasalnya mereka menilai, tidak ada mekanisme kerja yang jelas di BRA, ditambah lemahnya konsep reintegrasi yang dimiliki BRA. Mereka juga minta segera dibentukanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh.Pernyataan itu disampaikan Rufriadi, perwakilan LSM lokal dalam sebuah jumpa pers, Selasa (13/06/2006) di Banda Aceh. Rufriadi merupakan salah satu dari tiga orang yang mengundurkan diri.Menurut dia, pengunduran ini tidak serta merta meniadakan perwakilan LSM di BRA. Dua orang lagi yang merupakan perwakilan LSM masih berada di Forum Bersama (Forbes), yang masih merupakan bagian dari BRA, sebagai wujud dari peran serta mereka. Menurut Rufriadi yang didampingi Taf Haikal - perwakilan LSM yang juga mengundurkan diri - mundurnya mereka bukan untuk menggembosi proses perdamaian yang tengah dilakukan. "Justru, dengan keluarnya kami, bisa lebih memberikan tekanan kepada BRA agar bisa bekerja maksimal," ujar Rufriadi.Selama ini, mereka menilai, BRA hanya sebuah lembaga yang tak lebih hanya menerima serta memverifikasi sejumlah proposal - dari mantan GAM dan korban konflik - yang masuk. "Di mana kita ketahui bahwa mandat BRA bukan hanya berkutat pada urusan-urusan teknis seperti itu," imbuhnya.Struktur yang terlalu gemuk dengan jumlah orang sebanyak 85 orang, yang 80% di antaranya berasal dari kepala dinas yang ada di wilayah Pemda Aceh juga dinilai menjadi salah satu yang membuat lembaga ini jadi sarat kepentingan antarkelompok. "Ini mempengaruhi kerja BRA sehingga proses reintegrasi menjadi lamban," akunya.Di samping itu, mereka juga mendesak Pemerintah RI, GAM dan AMM untuk bijak dan arif dalam menyeleseaikan persoalan di Aceh dengan terlebih dahulu mengedepankan kepentingan Rakyat AcehDitegaskan dia, Komponen Masyarakat Sipil Aceh akan terus melakukan pengawasan terhadap proses reintegrasi Aceh dan dan untuk percepatan proses pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Selain itu, perlu juga dibentuk suatu badan independen tentang proses Pengadilan HAM dan KKR di Aceh. "Lembaga ini independen dan di SK - kan oleh Presiden, guna menjamin agar perdamaian di Aceh juga bisa membawa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh," tandasnya.
(asy/)











































