Dicky Iskandar Di Nata Tak Rela Mati dengan Tuduhan Korupsi
Selasa, 13 Jun 2006 17:33 WIB
Jakarta -
Rela mati untuk negara sudah biasa. Tapi mati dituduh korupsi siapa mau? Begitulah dengan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Di Nata.Terdakwa kasus korupsi letter of credit (L/C) fiktif Bank BNI cabang Kebayoran Baru ini dalam pledoinya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) salah alamat. Menurut Dicky, dirinya hanyalah korban penipuan pemegang saham PT Brocolin International."Jika JPU ingin saya mati, jangan memakai alasan korupsi atau pencurian. Saya rela mati demi negeri ini, tapi saya tidak rela mati dituding sebagai pencuri tanpa bukti," kata Dicky dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2006).Selanjutnya Dicky membantah terlibat pencairan fiktif di Bank BNI cabang Kebayoran Baru. PT Brocolin International tidak tahu dana yang mengalir ke mereka adalah hasil pencairan L/C fiktif itu."Saya tidak ingin terperosok kembali ke dalam masa hitam yang pernah saya alami dalam kasus Bank Duta. Saya mohon hakim bersikap adil dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan, bukan pendapat subjektif pihak manapun," ungkap Dicky.Dicky menilai, tuntutan hukuman mati dari JPU sangat mengerikan. Terlebih hal tersebut disebabkan hanya karena dirinya pernah menjalani hukuman dalam kasus Bank Duta, dan belum membayar uang pengganti Rp 800 miliar."Saya harus menerima keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kecuali kewajiban membayar kerugian negara. Sebab ini suatu yang mustahil dapat dipenuhi karena jauh dari kemampuan saya," ujar Dicky.Pledoi tersebut disampaikan Dicky sambil berdiri dengan lancar. Usai pledoi dibacakan, anggota keluarga Dicky yang mengikuti jalannya persidangan bertepuk tangan. Salah satunya anak Dicky, sutradara Nia Di Nata.Dicky dalam persidangan Selasa 6 Juni lalu dituntut hukuman mati oleh JPU. Bobot tuntutan mati merupakan terberat sepanjang persidangan kasus L/C fiktif Bank BNI senilai Rp 1,3 triliun.JPU Sahat Sihombing meyakini Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti tertuang dalam dakwaan, yakni melakukan korupsi dengan menikmati uang Rp 49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS hasil pencairan L/C fiktif BNI Kebayoran Baru.
(djo/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































