2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar Pangandaran Dituntut 6 Bulan Bui

2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar Pangandaran Dituntut 6 Bulan Bui

Tim detikJabar - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 16:16 WIB
Moge Tabrak Bocah Pangandaran
Penampakan moge yang menabrak dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran (Aldi Nur Fadilah/detikJabar)
Bandung -

Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

Dilansir dari detikJabar, dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya, orang lain meninggal dunia.

"Minggu kemarin sudah sidang tuntutan. Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra Muharam menjelaskan, selama menjalani proses sidang, dua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis.

"Jadi dalam kasus ini, satu kejadian dua perkara," ungkap Indra.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk sidang putusan, Indra mengatakan sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu, 6 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca selengkapnya di sini

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads