56 Anggota DPR Minta Perda Syariat Islam Dicabut

56 Anggota DPR Minta Perda Syariat Islam Dicabut

- detikNews
Selasa, 13 Jun 2006 16:53 WIB
Jakarta - 56 Anggota DPR RI meminta pencabutan perda-perda yang bernuansa syariat Islam. Pasalnya, UUD 1945 memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk menjalankan UU tanpa diskriminasi terhadap kelompok tertentu."56 Anggota DPR kecuali PKS dan PPP menandatangani pencabutan perda-perda yang inskonstitusional yang telah diberlakukan di masyarakat karena bernuansa syariat Islam," kata juru bicara 56 anggota DPR, Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar (FPG), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2006).Permintaan 56 orang ini disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno agar meneruskannya kepada Presiden SBY. Menanggapi hal itu Soetardjo mengatakan, mendukung dan akan segera meneruskan surat keberatan itu kepada presiden. "Ya kami mendukung langkah ini secepatnya akan kami kirim untuk ditindaklanjuti," kata Soetardjo.Dikatakannya, setelah satu bulan dari penyerahan surat ini diharapkan sudah ada keputusan dari pemerintah untuk mencabut perda yang bernuansa syariat Islam tersebut karena telah bertentangan dengan prinsip konstitusi, UUD, dan Pancasila dalam kerangka NKRI.Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid mencatat ada 22 kota dan kabupaten yang memberlakukan perda bernuansa syariat Islam seperti Aceh, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Pamekasan, Kepulauan Riau, Indramayu, Tasikmalaya, Sumatera Selatan, Cianjur, Maros, Binjai, Bulu Kumba, dan lainnya. (san/)


Berita Terkait