Pemprov DKI Cari Jalan Lain Swastanisasi 3 RSUD
Selasa, 13 Jun 2006 15:35 WIB
Jakarta - Meski MA membatalkan perda perubahan status rumah sakit di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta tidak patah semangat. Solusi lain untuk swastanisasi 3 RSUD tetap digodok."Jalan lain akan kita pertimbangkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzie Bowo di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2006).Menurut dia, Perda RSUD dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi dan peningkatan pelayanan masyarakat."Jadi tidak benar bahwa dengan status perusahaan terbatas tersebut orang miskin tidak bisa berobat di rumah sakit. Yang mengatakan itu pasti orang yang kagak ngarti yang terjadi di Jakarta atau tidak pernah sakit dan jadi pasien," ujarnya.Ketika ditanya mengenai usulan YLKI agar RSUD dibikin menjadi Badan Pelayanan Umum, Fauzie menjawab belum ada ketentuan yang mengatur itu."Kalau kita bikin jadi Badan Pelayanan Umum kan perlu ketentuan yang mengatur sementara peraturan pemerintah mengenai badan pelayanan umum, kan belum ada," kata Fauzie.Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan uji materi yang diajukan YLKI terhadap perubahan status hukum 3 RSUD pada 8 Juni. Perda tersebut antara lain Perda RSUD Pasar Rebo, Perda RS Haji Jakarta, dan Perda RSUD Cengkareng. Perda itu harus dicabut dalam tempo 30 hari oleh Gubernur DKI Jakarta.
(aan/)











































