Andi Ipong & Muhammad Yusuf Ngaku Tak Bersalah

Andi Ipong & Muhammad Yusuf Ngaku Tak Bersalah

- detikNews
Selasa, 13 Jun 2006 15:06 WIB
Jakarta - Andi Ipong dan Muhammad Yusuf, terdakwa kasus pembunuh I Wayan Sumaryase pada 2001, menyatakan tidak bersalah. Mereka meminta dibebaskan dari dakwaan.Demikian pembelaan (pledoi) Andi Ipong dan Muhammad Yusuf, yang dibacakan bergilir oleh kedua terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2006).Dalam pembelaannya, kedua terdakwa menyatakan, keterangan saksi yang tercantum dalam pelimpahan perkara tidak satu pun yang menerangkan tahu atau melihat terdakwa melakukan tindak pidana yang dipidanakan.Kecuali saksi Anuranta yang sengaja tidak dihadirkan agar kebohongan dan fitnahnya tidak diketahui oleh majelis hakim.Alat bukti surat uang diajukan yakni visum yang dilakukan pada 9 Desember 2005 adalah error in objecto, karena itu tidak punya nilai sebagai bukti surat.Dengan dasar itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU.Tidak seperti dua minggu lalu, sidang kali ini tidak ada kericuhan. Terdakwa terlihat tersentuh saat membacakan pledoinya dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kusriyanto dengan JPU Payaman.Terdakwa dituntut pasal 340 KUHP junc to pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP masing-masing dituntut 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari jaksa. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads