Herman Allositandi Merasa Dijebak Walter Sigalingging

Herman Allositandi Merasa Dijebak Walter Sigalingging

- detikNews
Selasa, 13 Jun 2006 14:51 WIB
Jakarta - Sidang kasus pemerasan saksi perkara Jamsostek kembali digelar. Terdakwa Herman Allosistandi mengaku dirinya dijebak.Dalam pledoi yang disampaikan secara pribadi, terdakwa Herman Allositandi mengatakan, tuduhan terhadap dirinya adalah jebakan belaka. Apa yang terjadi persis sebuah tayangan sinetron. "Kasus ini kasus jebakan yang mirip dengan drama. Kalau bisa saya beri judul 'berpura-pura dipaksa' dengan sutradara merangkap pemain, Walter Sigalingging," kata Herman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/6/2006).Walter Sigalingging adalah saksi perkara kasus korupsi di PT Jamsostek yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Dia mengaku diperas oleh Herman Allosistandi yang saat itu menjabat sebagai hakim di pengadilan yang sama.Menurut Herman, unsur-unsur dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan. Misalnya unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa orang memberikan sesuatu. Fakta hukum di persidangan juga menunjukkan dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan Walter di luar persidangan."Sudah jelas dari kedua dakwaan jaksa kepada saya tidak terbukti. Maka dengan rendah hati, saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan JPU," ujar Herman.Pledoi pribadi itu disampaikan Herman sambil berdiri di depan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro. Dalam kesempatan itu Herman mengenakan kemeja biru muda dipadu celana panjang hitam.Dalam persidangan Selasa 6 Juni lalu, Herman dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Herman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan panitera pengadilan Andry Djemi Lumanauw. JPU Tony Spontana menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (djo/)


Berita Terkait