Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin outlet Holywings di Jakarta seusai gaduh promo minuman keras bagi 'Muhammad dan Maria'. Langkah Anies ini pun turut direspons oleh para kepala daerah lain.
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan semua outlet Holywings Group di Jakarta tidak boleh beroperasi sejak penutupan.
Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
Arahan Ridwan Kamil
Seusai pencabutan izin Holywings oleh Anies, kini Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menindak tegas Holywings jika ditemukan pelanggaran. Ridwan Kamil memerintahkan kedua wali kota itu mengkaji seluruh izin usaha Holywings.
"Jadi, saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum, apa namanya (atau) kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (28/6/2022).
Ridwan Kamil menjelaskan pengambilan kebijakan di Jakarta dan Jawa Barat berbeda. Menurut Ridwan Kamil, Jakarta memiliki kewenangan untuk langsung menindak tegas persoalan perizinan melalui gubernur.
"Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia Raya. Kewenangan izin restoran dan hotel itu ada di wali kota dan bupati," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Arahan ini pun direspons Wali Kota Bima Arya dengan menyegel Kafe Elvis di Jl Raya Pajajaran, Baranangsiang. Penyegelan ini dilakukan seusai temuan ratusan botol minuman beralkohol di gudang. Kafe Elvis tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu.
"Nggak boleh, mereka nggak boleh buka. Sudah kita segel, kita tutup. Kalau berdasarkan Perda itu (penutupan) selama 14 hari," kata Bima Arya saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6).
Bima Arya menegaskan Kafe Elvis (dahulu bernama Holywings) telah melanggar Perda. Sebab, sesuai dengan kesepakatan di awal ketika Kafe Elvis didirikan--dengan nama Holywings--saat itu, tidak menjual minuman beralkohol di atas 5 persen.
Faktanya, dari hasil sidak siang tadi bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor, ditemukan adanya ratusan botol minuman beralkohol di gudang.
"Jadi artinya mereka sudah melanggar Perda, jadi langsung kita segel dan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan) dibekukan," tegas Bima Arya.
Untuk diketahui, Kafe Elvis terafiliasi dengan Holywings. Kafe Elvis (sebelumnya bernama Holywings) masih satu grup dengan Holywings Indonesia.
Sementara itu, dua outlet Holywings di Kota Bandung memutuskan menutup permanen operasional usahanya. Wali Kota Yana Mulyana akan turut menyaksikan penutupan outlet bisnis berkonsep beer house tersebut nanti malam.
Meski sudah memutuskan menutup outlet-nya, Yana memastikan akan terus mengawasi aktivitas Holywings. Sebab, pengelola telah bersedia mengosongkan aktivitas di tempat usaha itu setelah kegaduhan promo miras 'Muhammad dan Maria'.
"Saya pikir dengan dia udah mau menutup dirinya sendiri, ya kita tinggal yakinkan saja, kita awasi," kata Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (28/6).
Menurut Yana pihak pengelola tak bisa seenaknya jika mau membuka lagi operasional Holywings. Pasalnya, mereka sudah bersedia menutup Holywings secara permanen dan mencabut izin usahanya di Kota Bandung.
"Akhirnya kita enggak bahas soal izin karena mereka udah nutup sendiri. Kalau dia udah cabut (Mencabut izin Holywings), kita tinggal lihat aja, tinggal diawasi," ucapnya.
Yana juga menghargai inisiatif pengelola Holywings yang menutup secara permanen dua outlet-nya di Kota Bandung. Namun, jika mereka nanti kedapatan membuka lagi usahanya, pemkot tak segan memberikan sanksi tegas untuk Holywings.
"Dengan dia punya iktikad baik, kita harus hargai ya. Tapi kalau sampai buka, berarti dia melanggar, gitu aja," ujarnya.
Bagaimana dengan kepala daerah lain? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Netizen Geruduk Instagram Hotman Paris dengan Tagar #TutupHolywings
Langkah Berbeda Bobby
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat langkah berbeda, dia tidak mencabut izin tempat hiburan yang ada di wilayahnya.
"Terkait izinnya (Holywings) sekarang masih berjalan," ujar Bobby di Medan, Selasa (28/6/2022).
Meski begitu, Bobby telah berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) terkait persoalan yang menyoroti Holywings.
"Kemarin kita tanyakan ke Forkopimda belum ada sampai menjurus ke penutupan. Tapi tetap kita imbau karena yang dibuat nama itu adalah nama yang sangat berarti bagi umat muslim dan kristiani," katanya.
Kepada Holywings Bobby mengimbau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sementara itu, mengangkut izin Holywings sejauh ini masih berjalan seperti biasanya.
"Terkait izinnya, sekarang masih berjalan. Namun kita berikan teguran melalui Kapolrestabes Medan kepada Holywings. Kita juga telah bertemu degan Holywings serta para pemuda lintas agama," sebutnya.
"Kemarin kita meminta Holywings untuk minta maaf secara langsung kepada umat muslim dan Kristiani yang merupakan warga Kota Medan," tutupnya.
Langkah Pemkot Surabaya
Sementara itu, tiga outlet Holywings di Surabaya sudah ditutup sementara sejak Minggu (26/6) malam. Meski memiliki izin semua, tetapi kini status Holywings dibekukan atau ditutup sementara oleh Pemkot Surabaya.
"Kalau izin ke Pariwisata, seingat saya sudah ada izinnya," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dihubungi detikJatim, Selasa (28/6/2022).
Eddy mengatakan Holywings diminta tidak beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk memastikan tidak diam-diam buka, Satpol PP dan Polrestabes Surabaya terus melakukan pengawasan.
"Setiap hari kami lakukan pengawasan tim terpadu pemkot, antara lain Satpol PP, BPBD, Dishub, hingga Polrestabes. Kami melakukan pengawasan supaya mereka tidak beroperasional sampai waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.
Ormas maupun elemen masyarakat lainnya yang mendatangi Holywings di Surabaya juga sudah dimediasi. Salah satunya GP Ansor Surabaya yang dimediasi Polrestabes.
"Mereka telah bertemu dengan manajemen Holywings dan manajemen sudah janji tidak beroperasional dulu," ujarnya.
Hingga kini, ia belum menerima perintah untuk mencabut izin dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya. "Belum. Dinas Pariwisata sudah membuat surat kepada manajemen Holywing untuk tidak beroperasi," pugkasnya.