DJ inisial J siapa? Seorang disk jockey (DJ) perempuan ditangkap atas kasus pemakaian narkoba. Ia ditangkap saat akan pesta narkoba bersama rekan-rekannya.
Lantas, siapa sebenarnya DJ yang berinisial J? Berikut fakta-fakta terkait penangkapan DJ inisial J karena penggunaan narkoba.
DJ Inisial J Siapa? Ini Sosok DJ Sekaligus Model Joice Challista
Joice Challista adalah DJ inisial J yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Wanita tersebut diketahui memiliki nama asli Anisa Choerunnisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJ Joice ditangkap pada Senin (27/6/2022) di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Selain sebagai DJ, Joice diketahui pernah menjadi seorang model.
"Jadi pada hari ini, sore tadi kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jaksel telah mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai DJ, kebetulan yang bersangkutan mantan model karena dulu kerjanya sebagai model dengan inisial J," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
![]() |
DJ Joice Gunakan Narkoba Jenis Sabu
Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam penangkapan DJ Joice. Berikut rinciannya.
- Alat isap bong sabu
- Barang bukti narkotika jenis sabu
- Dua plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,71 gram
- Barang bukti psikotropika
DJ Joice Pakai Narkoba Sejak 2018
DJ Joice atau Joice Challista telah ditahan kepolisian. Ia ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bersama tiga temannya, yaitu:
- Pria inisial IS (26)
- Wanita inisial FA (31)
- Wanita inisial N (26)
DJ Joice menggunakan narkoba untuk kepuasan. Ia juga turut mendapatkan kepuasan dan perasaan bahagia setelah memakai sabu.
"Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di kantornya, Jl Wijaya I, Jaksel, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, DJ Joice juga mengaku jika dirinya menggunakan narkoba selama bertahun-tahun.
"Bahwa yang bersangkutan tersangka sudah memakai narkoba sejak 2018," ucap Billy.
Kronologi Penangkapan DJ Joice
Penangkapan DJ Joice berawal dari laporan masyarakat. Menurut mereka, rumah kos DJ Joice sering dipakai untuk pesta narkoba. Berikut kronologi penangkapan DJ Joice.
- Setelah mendapat laporan masyarakat, polisi melakukan pendalaman
- Senin (27/6/2022) pukul 12.30 WIB, polisi mendapati bahwa rumah kos DJ Joice adalah tempat eksekusi penyalahgunaan narkoba
- Kemudian, polisi menggeledah kamar kos DJ Joice. Di sana, ia bersama ketiga rekannya akan pesta narkoba
- Setelah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika jenis sabu hingga alat isap bong
- DJ Joice bersama tiga temannya ditangkap polisi.
DJ Inisial J Siapa? Joice Challista Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, DJ Joice bersama tiga rekannya yang juga ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009. Ini bunyinya.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".
Simak video 'Alasan Joice Challista Gunakan Sabu: Mendapat Ketenangan dan Rasa Bahagia':