Biar Cepat Dilantik, Calon Kepala Daerah Mesti Beri Pelicin
Selasa, 13 Jun 2006 12:36 WIB
Jakarta - Kepala daerah yang menang dalam pilkada belum tentu mulus langsung menjabat. Pasalnya kepala daerah itu harus mengeluarkan uang pelicin agar SK pelantikannya dapat segera keluar."Kalau tidak ada uang pelicin, tidak dilantik. Ternyata mentang-mentang punya kekuasaan pegang cap, maka tidak ada uang pelicin, tidak dilantik dulu," kata Walikota Pekalongan, Jawa Tengah, Muhammad Basyir, dalam seminar nasional dengan tema, "Setahun Pilkada Langsung: Telaah dan Prospek," di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (13/6/2006).Dia menambahkan, pelantikan dirinya sebenarnya dijadwalkan pada 6 Juli 2005, namun SK pengangkatannya baru keluar pada 5 Juli 2005 pukul 17.00 WIB. Hanya sehari sebelum pelantikan.Setelah dilantik, dia meminta agar ada pelantikan Sekda, namun dia harus menunggu 4,5 bulan SK pengangkatan Sekda dikeluarkan Depdagri."Tapi saya kira bukan atasannya, tapi staf yang memegang stempel itu," ungkap Basyir.Sementara menurut prosedur, SK pengangkatan itu harus dikeluarkan satu bulan sejak diusulkan KPUD dengan persetujuan DPRD melalui gubernur.Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman dalam kesempatan itu mengatakan, permasalahan pilkada yang muncul pada umumnya terletak pada ketidakakuratan data pemilih, persyaratan calon yang tidak lengkap seperti ijazah palsu, KPUD yang tidak transparan, dugaan money politics, dan perhitungan suara yang tidak akurat."Tapi secara umum dapat dikatakan proses penyelenggaraan pilkada telah berjalan demokratis, lancar, dan aman," tandas dia.
(san/)











































