Disk jockey (DJ) Joice ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Joice mengaku menggunakan sabu atas beberapa alasan.
"Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di kantornya, Jl Wijaya I, Jaksel, Selasa (28/6/2022).
Joice, yang bernama asli Anisa Choerunnisa, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel. Di lokasi tersebut, Joice didapati tengah mengkonsumsi sabu bersama ketiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya ialah pria berinisial IS (26) serta dua perempuan berinisial FA (31) dan N (26). Di lokasi ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram.
Diduga sabu seberat 0,71 gram tersebut sisa dari barang haram yang dikonsumsi. Kepada polisi, Joice juga mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi narkoba.
"Bahwa yang bersangkutan tersangka sudah memakai narkoba sejak 2018," ucapnya.
Apakah Joice menggunakan sabu saat ingin tampil sebagai DJ?
"Dia makai memang pas mau niat memakai sabu saja, gitu," katanya.
Simak video 'Kronologi Penangkapan DJ Joice Challista':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/mei)