MK Jelaskan Proses Gugatan Ganja untuk Medis yang Diajukan Bu Santi

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 08:23 WIB
Gedung MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ibu Santi Warastuti menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus. Pihak MK menjelaskan sidang gugatan tidak berhenti di tempat.

"Saya akan cek apakah surat itu benar dikirim dan diterima MK? Terlepas dari itu, yang pasti, Ibu Santi Warastuti merupakan salah satu pemohon dalam perkara dimaksud pengujian UU (Pemohon II)," ujar jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Fajar menjelaskan gugatan tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan internal.

"Perkara itu saat ini sedang dalam proses pembahasan internal setelah sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dan penyerahan kesimpulan pada 22 Maret 2022," tuturnya.

Ia menyebut MK tidak mendiamkan ataupun menggantungkan perkara yang telah diregistrasi pada 19 November 2020 tersebut. Namun, menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses yang panjang hingga dilakukan 10 kali sidang.

"Memang perkara itu diregistrasi pada 19 November 2020, tapi bukan berarti didiamkan, bukan pula digantung, tapi karena memang prosesnya yang lumayan panjang mencapai 10 kali sidang, dengan 5 kali sidang di antaranya beragendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi yang itu juga diajukan oleh para pemohon sendiri," tuturnya.

Fajar mengatakan lama tidaknya penyelesaian perkara bukan hanya bergantung pada MK. Melainkan ditentukan banyaknya ahli yang perlu didengar dalam persidangan.

"Jadi, lama tidaknya penyelesaian suatu perkara PUU itu bukan bergantung semata-mata pada MK, melainkan juga ditentukan para pihak. Misalnya, semakin banyak pemohon mengajukan ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan, walaupun semakin lengkap informasinya, tapi konsekuensinya semakin panjang waktu yang dibutuhkan," ujarnya.

Simak Video 'Isi Surat Ibu yang Minta Ganja Medis Dilegalkan di Indonesia':






(dwia/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork