Ibu Santi Warastuti menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus. Pihak MK menjelaskan sidang gugatan tidak berhenti di tempat.
"Saya akan cek apakah surat itu benar dikirim dan diterima MK? Terlepas dari itu, yang pasti, Ibu Santi Warastuti merupakan salah satu pemohon dalam perkara dimaksud pengujian UU (Pemohon II)," ujar jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
Fajar menjelaskan gugatan tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara itu saat ini sedang dalam proses pembahasan internal setelah sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dan penyerahan kesimpulan pada 22 Maret 2022," tuturnya.
Ia menyebut MK tidak mendiamkan ataupun menggantungkan perkara yang telah diregistrasi pada 19 November 2020 tersebut. Namun, menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses yang panjang hingga dilakukan 10 kali sidang.
"Memang perkara itu diregistrasi pada 19 November 2020, tapi bukan berarti didiamkan, bukan pula digantung, tapi karena memang prosesnya yang lumayan panjang mencapai 10 kali sidang, dengan 5 kali sidang di antaranya beragendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi yang itu juga diajukan oleh para pemohon sendiri," tuturnya.
Fajar mengatakan lama tidaknya penyelesaian perkara bukan hanya bergantung pada MK. Melainkan ditentukan banyaknya ahli yang perlu didengar dalam persidangan.
"Jadi, lama tidaknya penyelesaian suatu perkara PUU itu bukan bergantung semata-mata pada MK, melainkan juga ditentukan para pihak. Misalnya, semakin banyak pemohon mengajukan ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan, walaupun semakin lengkap informasinya, tapi konsekuensinya semakin panjang waktu yang dibutuhkan," ujarnya.
Simak Video 'Isi Surat Ibu yang Minta Ganja Medis Dilegalkan di Indonesia':
Bu Santi Surati MK
Diketahui sebelumnya, Ibu Santi Warastuti menyurati MK karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus. Ibu Santi memiliki anak yang mengidap cerebral palsy dan menilai hanya ganja yang bisa menyembuhkan anaknya.
"Kami meminta MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah kami ajukan," kata Santi kepada wartawan, Senin (27/6).
Ibu Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada MK. Sebab, sudah 2 tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.
Ibu Santi disarankan oleh temannya, yang merupakan warga negara asing, untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja yang telah terbukti efektif menjadi treatment cerebral palsy. Namun Ibu Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat berujung dengan pemenjaraan sampai 12 tahun.
Berikut ini isi surat terbukanya:
Hakim MK Yang Mulia
Tolong angkat kekuatiran saya
Setiap hari terbayang akan satu per satu teman anak saya yang tiada
Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turun kan? Masih bernafas kan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.
Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya
Air mata sudah tercurah sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan
Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.
Beri saya kepastian. Beri kami kepastian
Saya dan Pika