Abdul Latief Kembali Diperiksa Kejagung
Selasa, 13 Jun 2006 10:42 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Abdul Latief kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar.Bos Lativi ini tiba di gedung bundar Kejagung, Selasa (13/6/2006) pukul 10.10 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dengan menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna silver metalik bernomor polisi B 606 AI.Begitu tiba di gedung bundar, Latief sempat ditanyai wartawan soal kondisi kesehatannya. "Alhamdulillah...," jawab Latief sambil tersenyum. Pada pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu, Latief sedang sakit tenggorokan.Namun ketika dimintai keterangan soal kesiapannya diperiksa, pria yang mengenakan setelan jas berwarna hitam dan berdasi putih ini hanya menebar senyuman.Sementara Ari, kuasa hukum Latief, menuturkan, hari ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT LMK Hasyim Sumiana. Hasyim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik yang diketuai oleh I Ketut Murtika pada bulan Juli 2005 lalu. Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit macet Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Mereka adalah Dirut PT LMK Hasyim Sumiana, Gubernur Kalimantan Barat Usman Djafar yang juga mantan Dirut PT LMK untuk periode 2001-2003, serta Abdul Latief.Dari ketiga tersangka ini, hanya Usman yang belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, kecuali sebagai saksi. Tim penyidik masih menunggu izin presiden untuk memeriksanya sebagai tersangka.
(zal/)











































