Proses pemindahan benda bersejarah yang ditemukan di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menuai kritik. Benda yang diduga peninggalan abad ke-17 itu dipindahkan tanpa prosedur yang semestinya.
Adalah Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi Ali Anwar yang menyayangkan pemindahan benda bersejarah itu. "Apa yang dilakukan oleh Pak Plt (Pelaksana Tugas) kemarin sebagai kepala daerah itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi," ungkap Ali ketika dihubungi pada Senin (27/6/2022).
"Kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, saya akan meminta kepada Pak Tri itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu," imbuh Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan pihaknya perlu melakukan penelitian terhadap benda itu. Usai diteliti, pihaknya harus mendiskusikan langkah selanjutnya yang dilakukan terhadap benda bersejarah tersebut.
"Itu harus diteliti dulu. Nah, setelah diteliti, baru kita kompromi bagaimana itu kira-kira," tutur Ali.
Ali melanjutkan, pemindahan benda bersejarah tersebut menyalahi aturan, di mana diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ali menegaskan pemindahan benda bersejarah itu harus di bawah koordinasi pihaknya.
"Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Isinya Pasal 59 ayat 2 bunyinya pemindahan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatan di bawah koordinasi tenaga ahli kelestarian. Jadi kata-kata 'di bawah koordinasi tenaga kelestarian' itu menunjukkan siapa? Itu adalah tim ahli cagar budaya," terang dia.
Jawaban Plt Walkot Bekasi
Menanggapi kritik Ali, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui ada proses yang tidak tepat dalam pemindahan benda bersejarah diduga peninggalan abad ke-17 itu. Namun, menurutnya, benda itu dipindahkan agar bisa diselamatkan segera.
"Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya (salah), kita akui itu, tapi yang penting adalah secara responsif segera cepat ini kita selamatkan dulu," ujar Tri kepada wartawan.
"Setelah selamat, kita kaji dulu yang bongkahan ini. Kalau oke, berarti kita lakukan hal yang sama tentunya dengan prosedur SOP yang harus kita lakukan," sambung dia.
Saat ini, kata Tri, batu-batu diduga benda bersejarah tersebut dipantau oleh pihak kecamatan dan kelurahan sekitar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penemuan Benda Bersejarah di Teluk Pucung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendapatkan informasi adanya benda bersejarah diduga dari abad ke-17 di Teluk Pucung, Kota Bekasi. Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, mengatakan benda bersejarah tersebut awalnya diketahui salah satu staf Kelurahan Teluk Pucung.
Diduga benda bersejarah tersebut merupakan alat penggilingan tebu.
"Jadi awalnya ada laporan dari salah satu staf, sebetulnya benda itu sudah lama di pinggir jalan, mungkin ada yang ngeh (paham), staf Kelurahan Teluk Pucung laporkan ke Pak Plt, akhirnya pihaknya, baru diduga, itu kalau dari bentukannya seperti alat pemeras tebu, alat pembuat gula ya, dari batu," ucap Deded saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6).
Dia mengatakan ada tiga benda bersejarah yang ditemukan. Salah satunya sudah dibawa ke area Pemkot Bekasi. Namun, kata Deded, menurut informasi, benda bersejarah tersebut ada tujuh buah.
![]() |
"Ada di beberapa tempat, ada yang di pinggir jalan dua, ada yang di dekat permukiman, kemudian ada yang di balik kebun, nah ini salah satu sudah dibawa ke kantor Pemkot untuk diteliti oleh tim ahli cagar budaya kita seperti apa gitu. Kemarin yang dilihat ada tiga, tapi kalau menurut informasi sekitar 7 katanya nih," ungkapnya.
Diduga Alat Peras Tebu
Deded memperkirakan benda sejarah ini sudah ada sejak 1600 hingga 1700 Masehi sebelum revolusi industri. Alat tersebut diduga digunakan untuk memeras tebu dengan diputar oleh sapi.
"Kami belum ada jawaban, tapi menurut beberapa sumber informasi, sejak sebelum revolusi industri, belum pakai mesin, diperkirakan (tahun) 1600-1700, abad ke-17. Tapi harus melalui penelitian lagi, masih dugaan," ungkapnya.
Jika terbukti benda bersejarah, kata Deded, penemuan tersebut merupakan salah satu penemuan besar. Kini benda tersebut sedang diteliti pihak Pemkot Bekasi dan tim ahli cagar budaya.
"Kalau tujuh biji, ya besar ya. Apalagi kalau nanti hasil penelitian memang betul itu benda prasejarah, akan menambah khasanah kekayaan benda arkeologi di Kota Bekasi. Mereka kan tim ada lima orang, salah satu di antaranya ada yang ahli kepurbakalaan dari TACB, mudah-mudah bisa diketahui," imbuhnya.