Kedua berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut. Salah satunya terkait penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen.
"Yang kedua, dengan adanya pembentukan provinsi ini, ada konsekuensi soal posisi lembaga-lembaga tinggi lembaga-lembaga negara, seperti DPR RI DPD RI, kemudian DPRD provinsi yang nanti pasti akan berubah. Nah, tentu nanti ini akan konsekuensi berikutnya adalah patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama Undang-Undang tentang Pemilu. Nah, bentuknya apa revisi atau apa perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI, dan penetapan daerah pemilihannya," lanjut Doli.
(eva/aik)