Polisi memediasi kasus pria yang viral colek-colek anak di mal di Bintaro, Tangerang Selatan. Polisi menyebutkan orang tua korban menerima hasil mediasi setelah mengetahui pelaku, ABS (33), adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Namun, ibu korban, DY, membantah bahwa kasusnya berakhir damai, melainkan hanya 'di-hold' untuk sementara waktu.
Menurut DY, kasus itu tidak berakhir damai begitu saja tetapi 'di-hold'. DY mengatakan belum ada keterangan dari psikiater yang menyebutkan bahwa pelaku ODGJ sehingga menurutnya laporannya 'di-hold' dulu.
"(Pelaku) diajak ngomong juga tidak jawab atau jawabnya juga ke mana-mana akhirnya polisi menduga bahwa dia gila. Itu kan belum ada surat dari ahlinya psikolog atau psikiater yang menyatakan bahwa dia ODGJ, akhirnya kemarin di-hold," kata DY saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DY mengaku pihaknya membuat surat pernyataan atau kesepakatan laporannya ditunda dahulu. Laporannya ditunda sampai ada kepastian soal kondisi kejiwaan pelaku dari pihak rumah sakit.
"Kita membuat surat pernyataan kesepakatan bersama, oke kita tunda dulu melapornya, tapi kita harus pastikan dulu orang ini dicek sama yang ahli. Makanya (pelaku) dibawa ke RSJ Serpong," katanya.
DY mengatakan pelaku dirujuk ke RSJ Bogor untuk diobservasi kejiwaannya. DY meminta pelaku dirawat di RSJ dalam waktu yang lama jika memang benar pelaku ini ODGJ.
"Tapi siang tadi dipindahkan RSJ Bogor udah dipindah ke sana untuk diobservasi sampai nanti keluar suratnya kalau misalnya dia ODGJ kami minta supaya dia dikurung di RSJ dengan waktu yang lama," tambahnya.
Jika hasil observasi pelaku dinyatakan normal, maka ia akan membuat laporan polisi.
"Pastinya harus sampai lama lah dia masuk RSJ. Tapi kalau ternyata hasil observasinya itu normal tidak termasuk ODGJ dan bisa diproses kita masukan lagi laporannya. Kemarin dari polisi bilangnya kalau dia gila laporannya tidak bisa diterusin ya udah kalau gitu kita sepakat untuk periksa dulu nge-hold dulu," tuturnya.
Devi menuturkan jika suratnya sudah ada jawaban dari ahli yang menyatakan ABS gila itu menjadi tanggung jawab keluarga menaruhnya di RSJ. Jangan sampai hanya rawat jalan atau rawat di rumah.
"Di RSJ dikurung di sana karena udah meresahkan kalau misalkan dilepas gitu aja membahayakan masyarakat kan tidak ada bedanya di mal gitu. Dan ini bukan yang pertama yang dilakukan," ungkapnya.
DY saat ini masih menunggu hasil observasi pelaku. Ia pun tidak masalah jika nantinya ABS dinyatakan ODGJ, tetapi ia minta ABS dikurung di RSJ agar tidak membahayakan lagi.
"Yang penting jika dia gila berarti harus dikurung di RSJ harus dipastikan (sembuh). Maksud saya adalah yang penting orang ini dikurung itu karena membahayakan. Misalkan dia gila ya udah nggak apa-apa masukin aja yang penting di RSJ biar aman gitu. Tapi sistemnya itu tadi di-hold," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: polisi menyebut kasus berakhir damai.
Simak juga Video: Alibi Sayang Anak, Tukang Becak di Yogya Cabuli Dua Bocah