Pergantian Hakim Harini Grand Strategy MA Selamatkan Bagir
Selasa, 13 Jun 2006 10:11 WIB
Jakarta - Meski Mahkamah Agung (MA) mengatakan tidak berwenang mengganti hakim ad hoc, namun lembaga itu dituding memainkan grand strategy dalam pergantian hakim kasus suap MA dengan terdakwa Harini Wijoso. Tujuannya tak lain untuk menyelamatkan Ketua MA Bagir Manan.Demikian disampaikan pengamat hukum Denny Indrayana pada detikcom, Selasa (13/6/2006)."Kalau diskriminatif, sudah jelas iya. Kenapa tidak semuanya? Kenapa hanya hakim ad hoc saja, ini upaya besar menyokong Bagir. Pasti ada grand strategy," cetus Denny.Ditambahkan Denny, dengan tidak dapat dihadirkannya Bagir ke pengadilan maka dakwaan jaksa akan sangat lemah. "Karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas. KPK harus bisa menghadirkan Bagir. Perkara dia mau datang atau tidak itu soal lain. Nanti masyarakat bisa menilai," imbuh Denny.Denny mencium gelagat MA yang berusaha menutupi sesuatu. Karena itu, dia menyerukan perlawanan. "Kalau ada yang mengetahui ada inkonsistensi MA atau bentuk intervensi, segera laporkan pada yang berwajib. Ini penting agar peradilan kita benar-benar bisa berlaku adil," demikian Denny.12 Juni kemarin, 3 hakim ad hoc yang menangani kasus suap dengan terdakwa Harini diganti. Mereka adalah Achmad Linoch, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusuma. Sementara itu 2 hakim karir tidak diganti. Kebijakan ini diambil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso sebagai jalan keluar seringnya persidangan Harini deadlock.
(ndr/)











































