Polda Metro Tegaskan Kasus Holywings-Roy Suryo Sama-sama Diusut Profesional

Polda Metro Tegaskan Kasus Holywings-Roy Suryo Sama-sama Diusut Profesional

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjawab anggapan adanya perbedaan penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan manajemen Holywings. Polda Metro menegaskan kedua kasus itu ditangani secara profesional, tak ada perbedaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya tetap sesuai prosedur dalam penyelidikan kedua kasus tersebut. Keterangan para pihak yang terlibat dan saksi ahli pun turut dilibatkan sebelum polisi melakukan penetapan tersangka.

"Karena kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa, apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk nggak dalam UU ITE. Setelah itu, baru kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zulpan, tidak ada yang berbeda dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor Holywings maupun Roy Suryo. Laporan itu tetep diproses meski kasus Holywings lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka.

"Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik," katanya.

ADVERTISEMENT

Dharmapala Nusantara Tagih Proses terhadap Terlapor Roy Suryo

Anggapan adanya perbedaan penanganan polisi di kasus penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan Holywings dilontarkan oleh pihak Dharmapala Nusantara selaku pelapor Roy Suryo. Pelapor mempertanyakan kasus Roy Suryo yang dianggap kalah cepat penanganannya dibanding kasus Holywings.

Dharmapala Nusantara selaku pelapor Roy Suryo meminta polisi juga merespons cepat laporannya terkait dugaan penistaan agama atas penyebaran meme Rupang Buddha di Candi Borobudur.

"Sekali lagi kita menyaksikan simbol-simbol agama diperlakukan secara tidak pantas dan layak di social media. Sudah selayaknya aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dan benih-benih permusuhan/perpecahan di masyarakat," ujar Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Menurut Kevin Wu, polisi bertindak cepat atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh karyawan Holywings. Tetapi, di sisi lain, ia mempertanyakan progres atas laporannya atas Roy Suryo, yang sama-sama diduga melakukan penistaan agama.

"Oleh karenanya, kami pun meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap menyikapi laporan kami (Dharmapala Nusantara) terkait kasus meme Rupang Borobudur. Dikarenakan hal ini, kasus ini serupa dengan pasal penistaan agama yang juga sama digunakan, yakni penistaan agama dan UU ITE," jelas Kevin.

Kevin mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari polisi setelah melaporkan Roy Suryo. Karena itu, Kevin meminta polisi segera mengusut tuntas laporannya terhadap Roy Suryo sama halnya polisi mengusut Holywings.

"Jangan sampai publik mendapatkan kesan 'hukum tajam bagi kelompok tertentu dan tumpul bagi kelompok lainnya'," tutur Kevin.

Baca selanjutnya: polisi tetapkan 6 tersangka kasus Holywings.

Simak Video: Buntut Kasus Holywings, Riza Patria Minta Kafe Hati-hati Saat Promosi

[Gambas:Video 20detik]



Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Holywings

Terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Keenam tersangka ini mulai direktur hingga staf.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Berikut ini keenam tersangka itu:

1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Bernuansa SARA.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads