Om, tante, dan orang dewasa lainnya, tolong kendalikan rasa gemas terhadap anak kecil. Setop asal pegang anak-anak! Soalnya, anak kecil juga punya otoritas terhadap tubuhnya.
Bagi orang dewasa, pemaksaan kontak fisik tanpa aspek konsensual bisa mengarah ke pelecehan seksual. Namun, tidak seperti orang dewasa, anak kecil memang belum punya kekuatan cukup untuk melawan kontak fisik terhadap tubuhnya.
Pada kasus di Pondok Pesantren di Desa Asempapak Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik yang viral itu, si anak kecil yang diciumi pria dewasa bahkan dinyatakan polisi tidak menangis sehingga polisi sempat menganggapnya bukan pelecehan. Belakangan polisi meminta maaf karena sempat menganggap peristiwa itu bukan sebagai pelecehan.
Maka anak kecil perlu diajari bahwa dia punya otoritas atas tubuhnya sendiri. Si anak berhak menolak kontak fisik dari orang lain karena si anak punya kekuasaan atas badannya sendiri.
Ajari Anak Otoritas Tubuh
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menjelaskan orang tua kini perlu mengajari anaknya bahwa dia punya kekuasaan atas tubuhnya sendiri. Bila anak sudah paham soal hal itu, maka si anak bisa menolak orang lain yang mencoba memegang tubuhnya.
"Orang tua harus mengajarkan otoritas tubuh pada anak, karena hal ini dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual pada anak," kata Retno membagikan perspektifnya kepada detikcom, Senin (27/6/2022).
![]() |
Pihak yang bisa mengajari soal otoritas tubuh ini adalah orang tua sendiri, bukan guru di PAUD atau sekolahan. Anak perempuan perlu diberi pengertian bahwa bagian tubuh tertentu, seperti payudara dan vagina tidak boleh disentuh orang lain kecuali diri sendiri dan dokter. Anak laki-laki perlu diberi pengertian bahwa tidak boleh ada orang lain yang memegang penisnya. Tidak boleh pula ada orang lain yang sembarangan mencium atau mencubit pipinya. Kalau ada yang coba-coba, si anak diperbolehkan menolak.
"Itu perlu diajarkan sejak kecil, sejak si anak bisa kita ajak bicara, sejak dia bisa berjalan. Bisa diajarkan saat kita memandikan dia," kata Retno.
Orang tua juga harus menghormati otoritas si anak atas tubuhnya sendiri. Misalnya, ketika si anak menolak bersalaman dengan orang dewasa lain, si orang tua tidak boleh memaksa anaknya hanya karena alasan kesopanan.
"Anak berhak menolak. Anak tidak boleh dimarahi ketika menolak salim dengan orang lain. Yang salah adalah ketika orang dewasa mengajari anaknya untuk menerima semua itu (kontak fisik), itu bahaya! Anak kecil berhak atas tubuhnya," kata Retno.
Kak Seto: Pegang Anak Harus Seizin Orang Tuanya
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau biasa disapa sebagai Kak Seto, menyatakan masyarakat perlu disadarkan soal perilaku 'asal pegang-colek-cubit' anak kecil, meskipun perilaku itu tidak dilandasi motivasi seksual, melainkan sekadar gemas atau ekspresi kasih sayang belaka.
"Masyarakat perlu disadarkan, tidak boleh memegang, meraba-raba anak yang bukan saudaranya atau tanpa seizin orang tuanya," kata Kak Seto ketika dihubungi detikcom secara terpisah.
![]() |
Orang tua juga perlu menutup celah peluang terjadinya pelecehan terhadap anak. Di tempat umum, penjagaan harus lebih ketat lagi, tak terkecuali di mal seperti di kawasan Bintaro itu. Bisa jadi, perilaku awal kekerasan seksual tidak terlihat mencurigakan. Namun kewaspadaan tidak boleh kendur.
"Beberapa tindak kekerasan seksual dimulai dari cara-cara yang sederhana, seolah-olah kasih sayang, seolah perhatian yang indah, tetapi kalau ada sentuhan-sentuhan, dimulai di daerah pipi, bibir, dada, bagian belakang, alat vital, itu adalah kekerasan-kejahatan seksual," kata Kak Seto.
Dia mengapresiasi reaksi masyarakat di mal kawasan Bintaro terhadap peristiwa pelecehan seksual terhadap anak. Belakangan, terduga pelaku dinyatakan gangguan jiwa. Namun orang dengan gangguan jiwa berpotensi bisa melakukan tindakan tidak terkontrol. Para orang tua perlu sadar akan hal ini.
"Mohon masyarakat juga sadar, kalau ada kekerasan terhadap anak dan kita diam saja tidak berusaha menolong atau melapor, itu bisa terkena sanksi pidana. Perlindungan anak itu tugas kita semua, bukan hanya aparat dan KPAI atau LPAI," kata Kak Seto.
Pada Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, orang yang membiarkan adanya perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda maksimal bisa Rp 5 miliar.
Lihat juga Video: Viral Anak Dicium Pria di Gresik, Polisi Sebut Bukan Pelecehan
(dnu/tor)