Penjelasan Korlantas soal ETLE Mobile yang Tilang Pemotor di Persawahan

Penjelasan Korlantas soal ETLE Mobile yang Tilang Pemotor di Persawahan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 13:34 WIB
Tilang elektronik E-TLE Mobile
E-TLE Mobile (Foto: Dok. Facebook Danny Rosidi)
Jakarta -

Belakangan ini viral di media sosial seorang pemotor tak menggunakan helm di Sukuharjo, Jawa Timur, ditilang ETLE Mobile. Korlantas Polri menjelaskan ETLE mobile meliputi jalan-jalan umum yang berpotensi rawan kecelakaan.

"Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Aan menegaskan penegakkan hukum khususnya sanksi tilang tentu berlaku di seluruh ruas jalan umum. Namun tentunya jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada. Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Selanjutnya, Aan juga kembali menjelaskan kriteria polisi lalu lintas (polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile. Salah satunya yakni anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

ADVERTISEMENT

"Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu," katanya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, surat konfirmasi tilang elektronik atau ETLE dari Polres Sukoharjo viral di media sosial karena memperlihatkan foto seorang pemotor tidak berhelm dengan lokasi berlatar belakang persawahan. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memberi klarifikasi.

Dilansir detikJateng, Wahyu menjelaskan, tilang ETLE tersebut dilakukan secara mobile. Dia menegaskan tidak ada kamera CCTV di lokasi pelanggaran, yakni di Jalan Calen, Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.

"Tidak ada kamera yang diletakkan di persawahan, tetapi itu ETLE Mobile. Anggota kita diberi aplikasi khusus di HP untuk memantau pelanggaran saat patroli," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng, Kamis (23/6).

Dia beralasan kecelakaan di wilayah tersebut cukup tinggi meskipun berada di persawahan. Sebab, jalan itu merupakan penghubung antarjalan protokol.

"Meskipun area persawahan, sering terjadi kecelakaan di situ. Kita waspadai daerah-daerah penghubung jalan protokol," ujar dia.

Lihat juga video 'Sederet Hal yang Terungkap dari Pemotor Kena Tilang ETLE di Persawahan':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads