Ibu Ini Surati MK Gegara Gugatan Ganja untuk Medis Tak Kunjung Diputus

Ibu Ini Surati MK Gegara Gugatan Ganja untuk Medis Tak Kunjung Diputus

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 10:08 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/11/2020). MK menggelar sidang pengujian formil atas dugaan pelanggaran asas formil dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi (GMPHK). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
Ilustrasi Sidang MK (Antara)
Jakarta -

Ibu Santi Warastuti menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus. Ibu Santi memiliki anak yang mengidap cerebral palsy dan menilai hanya ganja yang bisa menyembuhkan anaknya.

"Kami meminta MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah kami ajukan," kata Santi kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Ibu Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada MK. Sebab, sudah 2 tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan. Berikut ini isi surat terbukanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MK Yang Mulia

Tolong angkat kekuatiran saya
Setiap hari terbayang akan satu per satu teman anak saya yang tiada
Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkan? Masih bernafaskan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.

ADVERTISEMENT

Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya

Air mata sudah tercurah sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan

Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.

Beri saya kepastian. Beri kami kepastian

Saya dan Pika

"Pika lahir dengan normal, namun mulai menunjukkan kelainan saat duduk di bangku taman kanak-kanak dan akhirnya divonis mengidap cerebral palsy," kata kuasa hukum Pika, Singgih Tomy Gumilang.

Ibu Santi disarankan oleh temannya, yang merupakan warga negara asing, untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja yang telah terbukti efektif menjadi treatment cerebral palsy. Namun Ibu Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat berujung dengan pemenjaraan sampai 12 tahun.

"Saat ini usia Pika 14 tahun dan sering mengalami kejang karena tidak kunjung mendapatkan akses untuk terapi minyak ekstrak ganja yang sangat dibutuhkannya," tutur Singgih.

Viral aksi seorang ibu di CFD memperjuangkan legalnya ganja medis karena anak idap lumpuh otak.Viral aksi seorang ibu di CFD memperjuangkan legalnya ganja medis karena anak idap lumpuh otak. (Foto: dok. Twitter @andienaisyah (atas izin yang bersangkutan))

Sebagaimana diketahui, sidang judicial review UU Narkotika itu diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati, yang meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya mengidap epilepsi.

Di persidangan, ahli pemerintah Aris Catur Bintoro menyatakan organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan. Oleh sebab itu, Aris meminta MK menolak judicial review pemohon agar ganja untuk kesehatan dilegalkan.

"Kami di ILAE, Organisasi Epilepsi Dunia, beberapa waktu yang lalu, tahun 2018, di Bali diselenggarakan simposium tentang pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa masih belum ada kesepakatan dari banyak ahli-ahli tentang obat kanabis sebagai obat antiepilepsi," kata Aris dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Jumat (21/1/2022).

Lihat juga video 'Aturan Malaysia soal Penggunaan Ganja untuk Medis':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads