Pemutihan Pajak Kendaraan Depok Juli-Agustus, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

ADVERTISEMENT

Pemutihan Pajak Kendaraan Depok Juli-Agustus, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 07:55 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi perpanjang STNK kendaraan bermotor (Dikhy Sasra/detikcom)
Depok -

Program pemutihan pajak di kantor Samsat Depok berlangsung sampai Agustus 2022. Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bisa memanfaatkanya selagi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.

Tidak hanya itu, ada program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan ke-2. Tidak hanya itu, tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 juga dibebaskan.

Kapan Berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok?

Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program ini berlaku di kantor Samsat Depok dan Samsat Provinsi Jawa Barat.

Siapa Saja yang Dapat Program Pemutihan Pajak?

Program pemutihan pajak ini berlaku di Provinsi Jawa Barat. Program berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Jawa Barat dan pemiliknya ber-KTP Jawa Barat.

Pemutihan Pajak Berlaku di Mana Saja?

Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Provinsi Jawa Barat. Termasuk di gerai mal.

"Lokasi di tempat pembayaran PKB seperti biasa di seluruh Samsat Jawa Barat. Bisa di seluruh outlet (termasuk mal) untuk pembuatan pajak tahunan. Sedangkan yang 5 tahunan tetap di induk (Samsat) karena harus uji fisik kendaraan," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok 1, Dadi Darmadi saat dihubungi detikcom, Minggu (26/6/2022).

Diskon Pajak Apa Saja?

Nantinya, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo dalam periode tersebut akan mendapat rangkaian diskon. Berikut ini rinciannya:


-Pembayaran pajak kendaraan 1 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 2%
-Pembayaran pajak kendaraan 2 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 4%
-Pembayaran pajak kendaraan 3 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 6%
-Pembayaran pajak kendaraan 4-5 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 8%
-Pembayaran pajak kendaraan 6 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 10%


Apa Saja Syaratnya?

Persyaratan mengikuti program ini sama seperti proses pembuatan PKB atau BBNKB pada umumnya. Adapun persyaratan umum bebas denda PKB, yakni menyertakan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terkahir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Persyaratan khusus pajak 5 tahunan:
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik (untuk pajak 5 tahunan atau penertiban STNK)
- BPKB Asli (untuk pajak 5 tahunan atau penertiban STNK)

Lihat juga video '3 Wilayah Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya: cara bayar pajak kendaraan....

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT