Pembubaran Ormas Bermasalah Harus Tetap Lewat Pengadilan
Selasa, 13 Jun 2006 05:56 WIB
Jakarta - Isu pembubaran ormas bermasalah hangat dibicarakan. Banyak pihak menuntut agar pemerintah melakukan tindakan tegas dengan membubarkan ormas-ormas tersebut. Namun, hal itu justru dinilai bertentangan dengan demokrasi yang sedang dibangun."Mestinya penutupan ormas tetap dilakukan dalam mekanisme yang berlaku, yakni bila ada ketetapan hukum dari pengadilan. Pemerintah semestinya hanya mempunyai peran administratif," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/6/2006).Menurutnya, apabila ingin membubarkan ormas pun harus dibuktikan apakah organisasi itu melanggar konstitusi. "Jadi organisasi apapun selama tidak melanggar konstitusi tidak bisa dibubarkan," ujarnya.Lebih jauh Ray, khawatir nantinya apabila pemerintah mempunyai kekuatan membubarkan ormas, maka zaman seperti orde baru dahulu akan muncul kembali."Pemerintah akan dengan mudah memberangus organisasi yang vokal terhadap mereka. Ini perlu diwaspadai," tuturnya.Ray juga menjelaskan, perlu dibedakan antara para oknum-oknum dalam organisasi yang melakukan kekerasan dengan organisasi itu sendiri. "Sanksi pidana diberikan bagi anggota organisasi yang melakukan kekerasan, sedang organisasi dapat dibubarkan jika di pengadilan terbukti melanggar konstitusi," tandasnya.
(nvt/)











































