Polisi Usut Korupsi Perluasan Bandara Soekarno-Hatta
Senin, 12 Jun 2006 21:56 WIB
Jakarta - Proyek perluasan bandara Soekarno-Hatta diduga menjadi ajang korupsi. Parahnya ini dilakukan oknum-oknum pegawai pemerintahan. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,5 milyar. "Sudah ada empat orang yang kita tahan," kata Kasat Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Yan Fitri di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (12/6/2006).Dia menjelaskan, 2 orang di antaranya telah ditahan sejak Jumat, 9 Juni lalu. Mereka adalah AI petugas dinas pertanian Tangerang, dan AH pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Sedangkan 2 lainnya telah ditahan sejak seminggu yang lalu, yakni AS Lurah Sela Panjang dan N Lurah Benda, Tangerang."Mereka semua adalah tim teknis penilai lapangan," ujar Yan Fitri.Modus yang digunakan oleh onum-oknum ini adalah dengan mengakali kondisi tanah yang akan dibeli. "Tanah yang seharusnya tanah sawah malah dibeli dengan kondisi tanah darat. Padahal harga tanah darat lebih mahal Rp 50 ribu per meter," ungkapnya.Yan Fitri menambahkan, untuk tanah sawah dihargai Rp 100 ribu per meter, sedang tanah darat Rp 150 ribu. Perbedaan harga inilah lantas diakali para tersangka."Kerugian negara diperkirakan akan jauh lebih besar, karena nilai Rp 2,5 milyar ini baru berasal dari lima pemilik tanah. Padahal ada sekitar 200 pemilik tanah," jelasnya.Proyek perluasan bandara ini di mulai sejak tahun 2002. Namun baru tahun ini pembebasan lahan terselesaikan. Berdasarkan laporan warga terungkaplah kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal untuk pembebasan lahan Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk Tim 9 yang di ketuai Walikota Tangerang Wahidin Halim.Ketika ditanyakan, apakah Walikota juga akan ikut akan diperiksa ? Yan menegaskan polisi masih terus melakukan penyilidikan."Belum kita periksa. Kita masih memeriksa saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Angkasa Pura dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang," tandasnya.
(ndr/)











































