Pihak Dito Sebut Nikita Mirzani Tersangka Kasus Unggahan Insta Story

Wildan Noviansyah - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2022 19:10 WIB
Foto: Kuasa hukum Dito Mahendra Yafet Rissy (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengungkapkan status terbaru Nikita Mirzani dalam laporan kliennya. Dia menyebut status Nikita kini sudah naik jadi tersangka.

"Berdasarkan info yang kami peroleh, klien kami mendapat surat dari serang Kota status Nikita Mirzani telah naik dari saksi menjadi tersangka. Dapat kami pastikan itu," kata Yafet di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Yafet mengatakan, penetapan status tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Juni 2022. Dengan ditetapkannya Nikita sebagai tersangka, Yafet berharap kepolisian khususnya penyidik segera menjalankan tugasnya dalam kasus ini.

"Kami berharap kepolisan RI khususnya penyidik dapat menjalankan tugasnya dengan profesional sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, dapat melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang diperlukan agar segera persoalan ini dilimpahkan ke pihak kejaksaan Tangerang," ujarnya.

Yafet menilai hal ini penting untuk segera dilakukan. Agar nantinya, kata dia, Nikita Mirzani tidak bisa semena-mena dalam menggunakan akun media sosial nya.

"Pertama kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum. Equality before the law juga kita ingin memastikan tidak ada orang yang berdiri di atas hukum atau above the low sehingga dia boleh menggunakan seenaknya medsos di luar batas kepatuhan moral dan hukum," kata dia.

"Bahwa kita mendukung penuh kinerja positif penyidik dalam hal ini Polres Serang Kota yang terus menindak lanjuti laporan kami sekaligus untuk menjaga nama baik klien kami karena dituduh sebagai PHP, banyak omong, dan penipu," imbuhnya

Bantah Tuduhan Nikita soal Dito Pembohong

Yafet menilai tuduhan yang dilontarkan Nikita kepada kliennya tersebut sangat merugikan. Menurutnya, pernyataan Nikita yang menyebut Dito 'pembohong' masuk ke delik pidana pencemaran nama baik.

"Ini tuduhan yang sangat serius karena bisa merusak reputasi bisnis seseorang, bisa merusak relasi dengan sesamanya. Orang yang tadinya baik-baik ketika dituduh sebagai penipu pembohong atau PHP bisa saja terjadi hubungan itu renggang dan implikasi kerugian materiil bagi pihak Dito. Kami berharap bahwa proses pemeriksaan dapat segera bisa dilakukan dan terlapor agar bisa bekerja sama dengan baik untuk menghormati dan menjunjung tinggi hukum," kata dia.

Simak Video 'Surat Pengaduan Nikita Mirzani Diterima Propam Polri':






(zap/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork