Tak Ditemui Manajemen, 235 Pekerja Ancam Duduki Securicor

Tak Ditemui Manajemen, 235 Pekerja Ancam Duduki Securicor

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 19:11 WIB
Jakarta - Kisruh ketenagakerjaan di PT Securicor Indonesia belum juga surut. Sebanyak 235 orang yang mengaku masih tercatat sebagai karyawan perusahaan itu menduduki PT Securicor sejak pukul 07.00 hingga 18.30 WIB belum juga membubarkan diri.Meski lelah, ratusan pendemo itu tetap bertahan agar bisa bertemu pihak manajemen. Bila perusahaan enggan menemui, mereka berniat bermalam dan akan tetap menduduki kantor perusahaan multinasional itu hingga waktu yang tidak ditentukan. Pekerja yang menduduki kantor adalah dari Divisi Guarding (security).Demikian disampaikan Ketua Advokasi Serikat Pekerja Securicor Indonesia Rudi C Ubro kepada detikcom, Senin (12/6/2006)."Kami menduduki kantor biar bisa dipekerjakan kembali," cetus Rudi. Dikatakan Rudi, rencana awalnya adalah mereka bertahan selama 24 jam di kantor Securicor di Cilandak Commercial Estate Unit 407, Cilandak, Jakarta. Itu artinya, mereka akan meninggalkan lokasi pada Selasa besok pukul 07.00 WIB."Tapi sepertinya tidak ada itikad baik. Kalau demikian, kami akan tetap menduduki kantor sampai manajemen menemui kami, sampai mereka punya hati," imbuh Rudi.Menurut Rudi, sudah hampir satu tahun posisi karyawan tidak jelas dan tidak ada pemasukan sama sekali dari gaji di Securindo. Untuk menyambung hidup, para pekerja akhirnya jadi tukang ojek atau tukang bangunan. "Rata-rata kami punya motor, jadinya ya kebanyakan narik ojek," kata dia.Rudi menuturkan, masalah pekerja dan manajemen Securicor berawal tahun 2005 lalu, ketika perusahaan menolak membayar pesangon karyawan Divisi Guarding menyusul merger Securicor dan Group 4 Falck (G4) pada April 2005.Para karyawan itu diperintahkan untuk pindah ke Group 4 tanpa alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon. Status karyawan tidak jelas meski sejumlah karyawan yang dipindahkan berstatus keryawan tetap. Karena itu, mereka pun berdemo menuntut gaji. Namun akibat demo, perusahaan berkesimpulan karyawan telah mengundurkan diri.Securicor akhirnya menggugat ke Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) di Depnakertrans dengan mengatakan para karyawan telah melakukan pemerasan. PT Securicor Indonesia mengaku merugi hingga Rp 5 miliar akibat perusahaan gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak akibat munculnya konflik dengan para pekerja.Ternyata P4P memenangkan serikat karyawan. Securicor harus membayar gaji Mei-Juli 2005 dan memperkerjakan kembali karyawan. Atas putusan itu, Securicor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun lagi-lagi mereka kalah.Usaha hukum kembali ditempuh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tidak berbeda dengan putusan pengadilan sebelumnya, perusahaan asal Inggris ini pun kalah."Kami sudah mengantongi SK MA tertanggal 19 mei 2006 sebagai dasar kami meminta hak. Gaji Mei-Juli 2005 yang harus dibayar totalnya sekitar Rp 1,5 miliar," kata Rudi.Sebenarnya, para pekerja berniat menuntut pembayaran gaji Juli 2005 hingga sekarang. Namun upaya gugatan secara hukum itu gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, acuannya adalah putusan PT TUN, di mana perusahaan hanya membayar Mei-Juli 2005."Sekarang anak-anak sudah mau masuk ajaran baru, butuh uang, butuh makan, kami berharap masih ada hati nurani dari Securicor Indonesia," pungkas Rudi. (nvt/)


Berita Terkait