Ormas Dibekukan Lalu Dibubarkan

Ormas Dibekukan Lalu Dibubarkan

- detikNews
Senin, 12 Jun 2006 19:11 WIB
Jakarta - Pemerintah semakin serius membahas pembubaran ormas bermasalah. Ada dua tahapan yang akan ditempuh pemerintah."Langkah pertama dapat dibekukan kepengurusannya, kalau sudah dibekukan kemudian masih melanggar maka akan dibubarkan organisasinya," ujar Mendagri M Ma'ruf dalam raker dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2006).Namun hal tersebut, imbuh Ma'ruf, tidak semudah membalik telapak tangan. Menurutnya, harus ada koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum. "Kalau berdasarkan UU, ada kewenangan pemerintah yang bersifat pembinaan terhadap ormas," jelasnya.Mengenai rencana revisi UU 18/1985 tentang Ormas, Ma'ruf mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPR. Pembahasan revisi rencananya baru akan dilakukan 2007."Kita juga sudah bicarakan dengan Badan Legislasi (Baleg), tapi mungkin untuk tahun 2006 belum bisa dibahas karena akan menjadi perhatian di tahun 2007,"Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan akan melihat AD/ART ormas yang bersangkutan sebelum dilakukan langkah pembubaran. "Semua masyarakat kan bebas berorganisasi. Tapi kalau melanggar hukum, ya kita tindak," ujar Kapolri. (fay/)


Berita Terkait