Pengacara Sinivasan Akan Diperiksa
Senin, 12 Jun 2006 19:15 WIB
Jakarta - Gara-gara memberikan informasi yang membingungkan mengenai keberadaan buronan Marimutu Sinivasan, pengacaranya, Mehbob, akan diperiksa."Lebih-lebih dia yang meminta agar pemeriksaan pertama Sinivasan diundur. Kita tanya dulu penyidiknya untuk kepastiannya," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2006).Dituturkan Anton, Sinivasan ke Singapura pada 15 Maret. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan Bank Muamalat karena terbukti kuat melakukan penipuan. Namun saat itu status cegah tangkal (cekal) Sinivasan belum dikeluarkan penyidik.Anton beralasan, terlambatnya penerbitan surat cekal karena adanya pergantian penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Kemudian Kejaksaan Agung menetapkan berkas kasus Bank Muamalat dengan tersangka Sinivasan ini P21 alias lengkap pada 17 Maret 2006."Setelah itu baru dikeluarkan cekal, namun ternyata Sinivasan berada di Singapura," tambah Anton.Lalu Mabes Polri memanggil Sinivasan untuk dimintai keterangan dalam kasus yang bermula pada 16 Juni 2005 ini. Pemanggilan terhadap konglomerat pemilik Texmaco Group ini berlangsung sekitar bulan April 2006."Namun dia tidak hadir karena sakit. Berdasarkan pengacaranya, dia membutuhkan 30 hari untuk pengobatan," urai Anton.Akhirnya pada pemanggilan yang kedua, sesuai permintaan pengacaranya, Sinivasan pun kembali mangkir. "Karena itu, kita masukkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Juni kemarin," imbuhnya.Sinivasan sebelumnya diduga di India karena sedang melakukan pengobatan. Kasus yang melibatkan Sinivasan bermula sejak laporan Bank Muamalat pada 16 Juni 2005.Muamalat melaporkan Sinivasan sebagai Dirut PT Multi Karsa Utama (MKU). PT MKU meminjam Rp 50 miliar ke Bank Duta pada 1997. PT MKU bekerjasama dengan Muamalat yang mengucurkan Rp 20 miliar. Bank Duta pun mengabulkan kredit yang diajukan, namun kemudian diambil alih oleh BPPN. PT MKU pun telah mencicil sebagian utangnya pada 2001. Namun kemudian cicilan itu terhenti.
(sss/)











































