Jakarta - Mabes Polri menghentikan kasus bank gelap Maspion Grup. Presiden Direktur Grup Maspion ALim Markus sebagai tersangka pun akhirnya bebas demi hukum."Dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2006).Namun Anton tidak mengetahui pasti kapan dihentikannya penyidikan kasus praktek bank gelap ini."Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari perbankan dan Bank Indonesia. Mereka menyatakan itu bukan praktek bank gelap," tambah Anton.Sebelumnya, Alim Markus ditahan pada 22 Mei 2005 dengan dugaan melakukan praktek bank gelap. Ini diatur dalam pasal 46 UU 10/1998 tentang perbankan, yakni melakukan upaya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.PT Maspion diduga telah mengumpulkan dana dari 45 distributornya dengan jumlah sekitar Rp 50 miliar. Penghimpunan uang itu dilakukan sejak 2001."Kasus ini tidak bisa diteruskan lagi, nantinya ketika diajukan ke pengadilan, saksi-saksinya pun kurang kuat," jelas Anton.Dengan penghentian kasus Maspion ini, status penahanan 4 karyawan Maspion lainnya pun bebas demi hukum. "Ya bebas demi hukum. Murni masalah hukum, bukan karena adanya intervensi dari pihak lain," tandas Anton.Selain Alim Markus, Direktur Maspion Grup Willy, Kim Siang, Pauline dan Foo Tjin Yen pun telah dinyatakan bebas.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini