3 Hakim Ad Hoc Tahu Akan Diganti
Senin, 12 Jun 2006 18:25 WIB
Jakarta - Tiga hakim ad hoc yang menangani terdakwa kasus suap MA Harini Wijoso sudah menduga bakal diganti. Telah ada gelagat sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan keputusan.Hal ini seperti dituturkan salah satu hakim ad hoc yang diganti, I Made Hendra Kusuma, kepada detikcom, Senin (12/6/2006). Senin pagi ini telah ada pembicaraan yang melibatkan majelis hakim Tipikor dan Ketua PN Jakpus Cicut Sutiarso di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta."Tadi mereka datang ke Tipikor untuk membicarakan pergantian majelis. Pembicaraan itu belum ada hasil dan keputusan, tapi kita sudah mengira-ngira ke arah itu (pergantian)," ungkap I Made Hendra.Cicut mendasarkan keputusannya pada pasal 198 ayat 1 KUHAP. Pasal ini isinya dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib menunjuk pengganti."Saya tidak tahu dari mana saya dianggap berhalangan. Pembicaraan itu kan selalu dilakukan 2 hakim (karir) tersebut," cetusnya.Dua hakim karir yang dimaksud adalah ketua majelis hakim Kresna Menon dan hakim anggota Sutiyono. Ketiga hakim ad hoc yaitu I Made Hendra, Dudu Duswara, dan Achmad Linoch pernah mengajukan pergantian majelis hakim atas buntunya persidangan Harini.Karena hakim ad hoc yang baru belum dilantik, maka mereka hanya meminta pergantian ketua majelis hakim. Namun ternyata malah 3 hakim ad hoc ini yang diganti."Kita jadinya meminta yang diganti ketua majelis saja, karena kami menganggap beliau tidak dapat memimpin lagi persidangan," tandas I Made Hendra.
(fay/)











































